TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA

Tugas Dan Tanggung Jawab Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yaitu :

 

  • Penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian, dan pengamanan informasi.

  • Pelayanan Informasi Publik sesuai dengan aturan yang berlaku.

  • Pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.

  • Penetapan prosedur operasional penyebarluasan Informasi Publik.

  • Pengujian konsekuensi.

  • Pengklasifikasian informasi dan/atau pengubahannya.

  • Penetapan Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya sebagai Informasi Publik yang dapat di akses.

  • Penetapan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik.